The Green School

The Green School
Jl. Jatiluhur Bloh H/4 Komplek Baranang Siang Indah

Senin, 01 November 2010

USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)


Adapun Dasar Hukumnya adalah :
1. Undang-undang No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
2. Undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1/U/SKB/2003, No. 1067/Menkes/SKB/VII2003, MA/230 A/2003, dan No. 26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah
4. Keputusan Gubernur Jawa Barat tanggal 30 Agustus 2001 No. 188/179/KPTS/013/2004 tentang Pembinaan Usaha Kesehatan Sekolah 

TUJUAN UKS
Tujuan Umum
Meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis serta optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.
Tujuan Khusus
Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatanpeserta didik yang di dalamnya mencakup :
1. Memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat serta peserta didik berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan.
2. Sehat, baik fisik, mental maupun sosial.
3. Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan narkotika, obat-obatan dan bahan berbahaya, alcohol, rokok, dan sebagainya.

SASARAN UKS
Sasaran UKS adalah peserta didik dari Taman Kanak-kanak, tingkat pendidik dasar sampai menengah 9TK, SD, SMP, SMU/SMK) dan pondok pesantren termasuk peserta didik di perguruan agama beserta lingkungannya.
SASARAN PEMBINAAN UKS
Adapun sasaran pembinaan UKS adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik
2. Pembina teknis (guru dan petugas kesehatan)
3. Pembina non teknis (pengelola pendidikan dan karyawan sekolah)
4. Sarana dan prasarana pendidikan serta pelayanan kesehatan
5. Lingkungan sekolah, keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar radius 500 m

PERSYARATAN SEKOLAH UKS
1. Mempunyai SK Tim Pelaksana UKS
2. Mempunyai guru atau petugas yang pernah ditatar UKS
3. Mempunyai ruang UKS
4. Mempunyai kader Tiwisada / KKR yang sudah ditatar
5. Melaksanakan kegiatan TRIAS UKS

ADMINISTRASI UKS DI SEKOLAH
 
Di sekolah
Register penimbangan, register absensi sakit murid, dan register pemeriksaan kesehatan,
Segala kegiatan yang dilaksanakan dalam UKS ini dicatat dan dibukukan secara tertib dan teratur. Buku-bukuadministrasi tentang kegiatan UKS ini antara lain :
1.       Buku pemeriksaan kesehatan
Buku ini berisi tentang nama siswa beserta keluhan dan obatnya. Buku pemeriksaan kesehatan diisi setiap hari, Namur siswa yang sakit tidak dicatat semua.
2.       Buku daftar pasien
Buku daftar pasien berisi tentang daftar nama pasien yang sakit, kelas dan keterangan untuk minta obat, istirahat atau pulang.
3.       Buku daftar absensi siswa sakit
Buku daftar absensi siswa sakit berisi daftar nama-nama siswa yang sakit setiap bulannya.
4.       Buku rujukan siswa sakit
Buku ini digunakan jika ada siswa sakit yang tidak bisa ditangani di UKS  biasanya siswa dirujuk ke Rumah Sakit atau klinik terdekat.
5.       Buku penerimaan barang
Buku ini memuat tentang daftar barang yang masuk di UKS
6.       Buku agenda surat masuk dan surat keluar
Buku agenda surat masuk berisi tentang surat yang masuk  dan surat yang dikeluarkan oleh UKS
7.       Buku inventaris UKS
Buku inventaris UKS berisi tentang daftar barang yang ada di UKS
8.       Buku belanja obat
Buku ini berisi tentang obat yang baru dibeli beserta stok sebelumnya.
9.       Buku permintaan surat dokter
Buku permintaan surat dokter berisi tentang daftar nama anak yang meminta surat dokter, baik surat keterangan sehat maupun surat keterangan sakit.
10.    Buku pengukuran TB dan penimbangan BB
Buku ini berisi tentang hasil penimbangan BB dan pengukuran TB siswa kelas satu yang dilaksanakan setiap 4 bulan sekali.
11.    Buku laporan kegiatan UKS
Setiap akhir semester dan setiap tengah semester UKS perlu membuat laporan semua kegiatan yang diadakan oleh UKS.
12.    Buku tamu
Setiap tamu dari luar yang berkunjung ke UKS mengisi buku tamu yang disediakan.
13.    Selain di buku, administrasi kegiatan UKS juga dibuat dalam bentuk agenda kegiatan yang ditempel di dinding dan juga data yang berupa; program tahunan kegiatan UKS, struktur organisasi dan alur pengobatan.

Di Ruang UKS
Rekapitulasi penimbangan, rekapitulasi absensi sakit murid, buku rujukan, register imunisasi, buku obat-obatan, register pemeriksaan kesehatan, buku keigatan kader/pelayanan kesehatan, daftar infentaris UKS, bukut tamu, struktur organisasi tim UKS, program kerja tahunan, KMS, arsip pencatatan dan pelaporan dll.
OBAT-OBATAN DI RUANG UKS
Betadhine, Splk/bidai, Verban, Plester, Tensoplas/band aid. obat gosok, minyak kayu putih, kasa steril, oralit, paracetamol, boorwater, tetes mata, revanol, termometer, dll.

PERSYARATAN RUANG UKS
Sarana dan prasarana kesehatan
Sarana dan prasarana kesehatan yang ada di ruang UKS antara lain :
1.       Dipan lengkap dengan kasur, sprei, bantal dan sarung bantal
2.       Almari obat yang berisi obat-obatan dan perawatan rawat luka
3.       Timbangan beserta alat pengukur tinggi badan
4.       Tensimeter, stetoskop dan termometer
5.       Tandu
6.       Wastafel dan kamar mandi
Tempat tidur lengkat, alat ukur tinggi badan, alat ukur berat badan, kotak obat/almari obat, meja dan kursi, alat kebersihan (sapu, kemucing, kain pel, handuk kecil, tempat sampah, waskom, dll), Snellen chart, poster-poster UKS, data-data kegiatan UKS, Ventilasi cukup, dll.

RUANG LINGKUP UKS
Ruang lingkup UKS adalah ruang lingkup yang tercermin dalam Tri Program Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS) meliputi:
1. Pendidikan Kesehatan
2. Pelayanan Kesehatan
3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
Pelaksanaan Trias UKS
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] di Sekolah dilaksanakan melalui tiga program pokok yang meliputi
     1. Pendidikan Kesehatan;
2. Pelayanan Kesehatan;
3. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
1. Pendidikan Kesehatan
Pendidikan Kesehatan diberikan disekolah melalui :
a. Pelajaran Pendidikan kesehatan
Pelajaran Pendidikan Kesehatan Terintregrasi pada pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, IPA sehingga tidak merupakan mata pelajaran yang berdiri sendiri
b. Pembinaan Perilaku Hidup Sehat
Pembinaan Perilaku Hidup bersih dan Sehat dimulai dari diri sendiri atau kebersihan perorangan, ( seperti gosok gigi yang baik dan benar, kebiasaan cuci tangan pakai sabun, kebersihan diri ) dan lingkungan ( misalnya : membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, merawat tanaman , dll ).
Dampak dari terwujudnya perilaku hidup bersih dan sehat adalah kehadiran siswa dan guru yang selalu optimal ( 99%)
c. Penyuluhan Kesehatan
Penyuluhan Kesehatan dari siswa ke siswa dilaksanakan pada kegiatan upacara atau langsung dari kelas kelas yang lain , dengan materi tumbuh kembang remaja, NAPZA, HIV / AID dan penyakit menular yang lainnya, Gizi Remaja, Kesehatan jiwa remaja , kehamilan, haid dan KRR
Pada anak usia SLTP (remaja), masalah kesehatan yang dihadapi biasanya berkaitan dengan perilaku berisiko seperti penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya), Kehamilan yang Tak Diingini, Abortus yang tidak aman, Infeksi Menular Seksual termasuk HIV/AIDS, Kesehatan reproduksi Remaja, Kecelakaan dan trauma lainnya. Penyuluhan kesehatan sangat penting dilakukan agar siswa tidak terjerumus pada hal – hal yang tidak berguna.
Disamping Penyuluhan yang berkaitan dengan masalah remaja juga dilakukan penyuluhan yang berkaitan penyakit yang banyak berkembang di masyarakat, misalnya : Mencret / Diare, Demam Berdarah serta P3K
d. Ceramah tentang kebersihan pribadi
Penampilan yang bersih, sehat , segar , ceria dapat memunculkan rasa percaya diri
Ceramah tentang kebersihan diri diberikan secara berkala melalui kegiatan upacara, diharapkan semua siswa menjadi anak yang sehat
e. Pelatihan guru UKS
Sekolah senantiasa mengikutsertakan Pelatihan guru UKS baik yang diselenggarakan ditingkat kabupaten , propinsi maupun di tingkat Pusat.
Penunjukan guru UKS secara bergilir diharapkan pemahaman pentingnya UKS bagi sekolah dan anak didik akan menyeluruh di semua guru
2. Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Pembina UKS dan Kader UKS meliputi : pemeriksaan kesehatan ssecara rutin di kelas misalnya rambut, kulit, kuku, telinga dan gigi , pemeriksaan berkala oleh guru dan PUSKESMAS, pembinaan kebersihan lingkungan ( misalnya pelaksanaan kerja bakti pada jam krida ,Pengelolaan sampah, kebersihan tempat cuci tangan, kamar mandi dan WC dsb ), membina kebersihan perorangan, pemeriksaan berkala / periodik 6 bulan sekali, pemeriksaan berkala 1 tahun sekali bagi guru, pemberian rujukan jika ada siswa sakit yang tidak mampu ditangani oleh kader serta alih teknologi pengetahuan kesehatan baik oleh guru maupun kader agar ketrampilan dan pengetahuan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Lingkungan Sekolah Sehat
Tidak hanya ruang UKS dan warga sekolah saja yang harus bersih dan sehat, tetapi lingkungannya harus bersih dan sehat . Oleh sebab itu perlu adanya pokja – pokja yang di pimpin oleh Kader Kesehataan Remaja. Pokja – pokja yang ada di sekolah meliputi : warung sehat yang didalam terdapat kegiatan konsultasi gizi, kebersihan kamar mandi dan WC, Kebun sekolah, Pembibitan, Pengelolaan sampah dan kompos, Perikanan, Perkebunan, Adiwiyata, Perpustakaan , Local Education Center, Laboratorium IPA, Laboratorium Komputer, Laboratorium Bahasa, Multi Media, Koperasi , sarana ibadah , sanitasi dan juga radius 500 m . Kader Kesehatan Remaja ( KKR ) dibina oleh guru
Pembina dan juga oleh dinas instansi terkait secara kontinyu dan berkelanjutan. Dengan adanya KKR dari masing – masing pokja maka kebersihan lingkungan dan perawatan selalu terjaga. Sehingga perilaku hidup bersih dan sehat tersebar disemua peserta didik dan disemua tempat
Selain dilingkungan sekolah jangkauan pemasyarakatan UKS juga diharapkan meluas ke masyarakat maupun di lingkungan rumah peserta didik
Pembinaan UKS
UKS melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan masalah kesehatan sekolah, menciptakan lingkungan sekolah yang sehat dan aman, memberikan pendidikan kesehatan di sekolah, memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan, ada kebijakan dan upaya sekolah untuk mempromosikan kesehatan dan berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat. Dengan demikian UKS sudah menjadi tanggung jawab bersama baik dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Departemen Pendidikan, Kepolisian, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan , Dinas Pengairan dan dinas-dinas yang lain . Juga keterlibatan dari kelurahan kecamatan , Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah, PKK serta Dharmawanita
Pembinaan dari terprogram secara bergilir dan terjadwal dengan baik. Keterlibatan dinas – dinas terkait diharapkan juga memperluas jangkauan pemasyarakatan UKS.
Yang menarik pelaksanaan UKS di SMP
Pelaksanaan UKS di SLTP lebih difokuskan pada pencegahan perilaku berisiko yang biasanya sering dilakukan remaja sesuai dengan ciri dan karakteristiknya yang selalu ingin tahu, suka tantangan dan ingin coba-coba sesuatu hal yang baru serta penanganan akibatnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut sekolah telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah kesehatan remaja antara lain dengan membuka “Pusat Informasi dan Konsultasi Kesehatan Reproduksi Remaja” (PIK KRR) yang secara proaktif mendorong dan meningkatkan keterlibatan dan kemandirian Siswa dalam memelihara dan meningkatkan status kesehatannya.
RUANG LINGKUP PEMBINAAN UKS
1. Penyusunan perencanaan
2. Penyusunan program
3. Pelaksanaan program
4. Pengendalian program
5. Penilaian dan penelitian
6. Teknologi termasuk organisasi, ketenagakerjaan, sarana, dan prasarana, serta pembiayaan.
Kegiatan di ruang UKS
Kegiatan yang ada di ruang UKS adalah sebagai berikut :
1.       Pelayanan kesehatan (rawat luka, mengukur tekanan darah, memberikan obat-obatan ringan)
2.       Penimbangan BB dan pengukuran TB, LL
3.       Pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan oleh petugas


SEGITIGA SAMA SISI :
Menggambarkan tiga program pokok UKS, yaitu :
  1. Pendidikan Kesehatan
  2. Pelayanan Kesehatan
  3. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat
LINGKARAN :
Menggambarkan bahwa Program UKS dilaksanakan secara terpadu oleh seluruh sektor terkait.
TULISAN UKS :
YANG DITULIS SECARA VERTIKAL DAN HORIZONTAL: Menggambarkan bahwa UKS dilaksanakan mulai dari TK/RA sampai SLTA/MA, serta dilaksanakan secara berjenjang dari sekolah/madrasah sampai pusat secara terkoordinasi baik antara sekolah dengan Tim Pembina, Tim Pembina UKS dibawahnya dengan yang diatasnya maupun antar sesama Tim Pembina UKS yang sejajar.



DASAR HUKUM
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, dan Nomor MA/230 B/2003, Nomor 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah Pusat;
Tim Pembina UKS Propinsi
· Pembina                : Gubernur
· Ketua                      : Wakil Gubernur
· Ketua I                    : Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
· Ketua II                   : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
· Ketua III                 : Ka. Kanwil Depag
· Ketua Harian        : Asisten yang relevan
· Sekretaris              :  Kepala Biro yang menangani Pendidikan dan Kesehatan
· Anggota                  :
1. Unsur Dinas Pendidikan
2. Unsur Dinas Kesehatan
3. Unsur Kanwil Depag
4. Unsur Dinas/instansi terkait lainnya yang dianggap relevan

 Tim Pembina UKS Kabupaten/Kota

· Pembina                : Bupati
· Ketua                      : Wakil Bupati
· Ketua I                    : Kepala Dinas Pendidikan
· Ketua II                   : Kepala Dinas Kesehatan
· Ketua III                 : Ka. Kanwil Depag
· Ketua Harian        : Asisten yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan
· Sekretaris              : Kepala Bagian di Pemda  yang membidangi Pendidikan dan Kesehatan
· Anggota                  :
1. Unsur Dinas Pendidikan
2. Unsur Dinas Kesehatan
3. Unsur Kanwil Depag
4. Unsur Dinas/instansi terkait lainnya yang dianggap relevan
4. Unsur PKK
5. Unsur PMI
 
Tim Pembina UKS Kecamatan

· Pembina                : Camat
· Ketua I                    : Kepala Cabang Dinas Pendidikan
· Ketua II                   : Kepala Puskesmas
· Ketua III                 : Kepala KUA
· Ketua IV                 : Ketua PKK
· Sekretaris              : Sekretaris Kecamatan
· Anggota                 :
1. Unsur Dinas Pendidikan
2. Unsur Puskesmas
3. Unsur Pengawas Pendidikan Agama Islam
4. Unsur PKK
5. Unsur PMI
6. Unsur Dinas/instansi terkait lainnya
 
Tim Pelaksana UKS di TK/RA, SD/SDLB, dan MI serta paket A setara SD

· Pembina                : Kepala Desa / Lurah
· Ketua                      : Kepala Sekolah
· Sekretaris I            : Guru Pembina UKS
· Sekretaris II           : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
· Anggota :
1. Unsur Pengurus Komite Sekolah
2. Unsur Petugas Puskesmas/Bidan Desa
3. Unsur Peserta Didik
4.     Unsur Guru/tenaga pendidik.
Tim Pelaksana UKS di SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA dan Ponpes serta paket B setara SMP dan paket C setara SMA
· Pembina                : Camat
· Ketua                      : Kepala Sekolah/Kepala Madrasah/Pimpinan Ponpes
· Sekretaris I            : Guru Pembina UKS
· Sekretaris II           : Ketua Komite Sekolah/Majelis Madrasah
· Anggota :
1. Unsur Pengurus Komite Sekolah
2. Unsur Petugas Puskesmas/Bidan Desa
3. Unsur Peserta Didik
4.     Unsur Guru/tenaga pendidik.

TUPOKSI TP UKS DINAS KESEHATAN




A. Bidang Pendidikan kesehatan
  • Promosi dan penyuluhan kesehatan dan pelatihan ketrampilan bagi petugas kesehatan, warga sekolah dan masyarakat lingkungan sekolah
  • Sumber masukan materi pendidikan kesehatan dalam kurikulim secara ekstrakurikuler
  • Pelaksana monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan ekstrakurikuler
B. Pelayanan Kesehatan
  • Pelaksana pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama secara komperhensif (promotif, preventif oleh Dinas Kesehatan dan Rehabilitatif)
  • Melaksanakan administrasi pelayanan kesehatan di sekolah dan perguruan agama.
C. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
  • Melaksanakan penyuluhan dan pengawasan kesehatan lingkungan di sekolah dan perguruan agama
  • Memberikan bimbingan teknis dan pengawasan sanitasi lingkungan antara lain : Pengawasan WC, Air Bersih, Sampah, Warung Sekolah dan pembuangan air limbah
D. Ketenagaan
  • Pengadaan : Mengadakan tenaga pelayanan kesehatan, khususnya tenaga medis dan paramedis di puskesmas.
  • Pembinaan/peningkatan Mutu : Menyediakan tenaga penatar dan bahan pelatihan UKS bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan serta penyelenggaraan penataran dan pelatihan.
E. Sarana dan Prasarana
  • Memberi masukan dalam rangka penyusunan pembakuan sarana dan prasarana UKS (perabot dan peralatan UKS, ruang UKS)
  • Pengadaan sarana pelayanan kesehatan, P3K kit, school health kit, termasuk sarana penyuluhan dan pelayanan di sekolah.
  • Menyusun buku bacaan, leaflet, poster dll, untuk petugas kesehatan dalam rangka penyuluhan kesehatan.
F. Pembiayaan
  • Pengadaan biaya pelaksanaan pelayanan kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan
  • Pengadaan biaya penataran/pelatihan UKS

G. Penelitian dan Pengembangan

  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan/UKS di sekolah dan perguruan agama

TUPOKSI UKS DINAS PENDIDIKAN


Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dalam kegiatan UKS
A. Bidang Pendidikan kesehatan
  • Pelaksanaan dan pengembangan Pembinaan kegiatan kurikuler (Kurikuler dan Ekstrakurikuler)
  • Pembinaan materi metodologi dan evaluasi pendidikan kesehatan
  • Pelaksanaan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
B. Pelayanan Kesehatan
  • Pelaksanaan pelayanan P3K dan P3P di sekolah secara ekstrakurikuler
  • Membantu administrasi pelayanan kesehatan di sekolah
C. Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
  • Melaksanakan program 7K/wawasan wiyatamandala di sekolah
  • Melaksanakan, membina dan mengembangkan pemeliharaan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat (contoh : Lomba Kebersihan)
D. Ketenagaan
  • Pengadaan : Mengadakan tenaga pengelola UKS di sekolah (pengangkatan/pemberdayaan, guru, tenaga kependidikan)
  • Pembinaan/peningkatan Mutu : Penyelenggaraan penataran/pelatihan UKS antara lain untuk : Fasilitator/instruktur UKS, Guru Pembina UKS, Guru BK dan Guru Agama untuk Konseling.
E. Sarana dan Prasarana
  • Menyusun pembakuan sarana dan prasarana UKS (perabot dan peralatan UKS di ruang UKS)
  • Pengadaan sarana UKS di sekolah (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
  • Pengadaan sarana pendidikan kesehatan antara lain : buku-buku, poster, leaflet, alat peraga pendidikan kesehatan, alat UKS
  • Penulis buku bacaan pedoman guru, poster, leaflet pendidikan kesehatan dll.
F. Pembiayaan
  • Pengadaan biaya penataran/pelatihan UKS
  • Pengadaan biaya sarana dan prasarana di sekolah
  • Pengadaan biaya-biaya untuk kegiatan di Pusat (Rakernas, LSS, lomba Dokter Kecil dan sebagainya)
G. Penelitian dan Pengembangan
  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan pendidikan kesehatan/UKS di sekolah
H. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan kesehatan dan pemeliharaan lingkungan kehidupan sekolah sehat di sekolah

1 komentar:

  1. SAYA SEORANG PENGELOLA UKS DI SMA SWASTA SAMARINDA TPI BELIUM PUNYA ADMINISTRASI TENTANG UKS BISA MINTA FORMAT ADMINISTRASI UKS KAH ...??
    BOLEH KIRIM FIA EMAIL. :rizal_setiaamarga@yahoo.co.id

    BalasHapus